Tari Tumatenden Beraksi di MK
Wednesday, 26 August 2009 11:00
MANADO– Sidang pengajuan judicial review Undang-Undang No 44/2008 tentang Pornografi yang diajukan Kesatuan Masyarakat Adat Minahasa (KMAM) masih berlanjut. Malah, besok (27/8) kuasa hukum Tim 11 –sebutan KMAM- Prof Dr Otto Cornelis Kaligis akan menghadirkan tarian Tumatenden dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
Wednesday, 26 August 2009 11:00
MANADO– Sidang pengajuan judicial review Undang-Undang No 44/2008 tentang Pornografi yang diajukan Kesatuan Masyarakat Adat Minahasa (KMAM) masih berlanjut. Malah, besok (27/8) kuasa hukum Tim 11 –sebutan KMAM- Prof Dr Otto Cornelis Kaligis akan menghadirkan tarian Tumatenden dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
Ketua Kontingen Pnt Billy Lombok SH kepada wartawan koran ini mengatakan, selain tarian Tumatenden, pihaknya juga sebenarnya akan menampilkan tarian Maengket. Tapi karena dana terbatas, pihaknya hanya menampilkan tarian Tumatenden. ‘’Dalam gugatan yang kami ajukan, salah satunya mengatakan bahwa, Undang-undang Pornografi itu sangat bertentangan dengan adat istiadat dan kesenian tradisional. Ini mau kami buktikan,’’ tegas Billy yang juga Ketua Komisi Pemuda Sinode GMIM ini.
Pengacara kondang Prof Dr OC Kaligis ketika menyampaikan pendapat pada Sidang Mahkamah Konstitusi lalu menegaskan, UU Pornografi ini mengancam hancurnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada sidang tersebut dihadirkan 2 saksi ahli dari Sulut yakni Drs Fendy EW Parengkuan dan Paulus Heydemans SE.Permohonan hak uji materil UU Pornografi terhadap UUD 1945 setebal 35 hal tersebut dibacakan OC Kaligis didampingi 5 pengacara papan atas Otto Cornelis Kaligis and Associates. Di akhir pembacaan gugatan, OC Kaligis meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohoan para pemohon tentang pengujian Pasal 1 Angka 1, Pasal 4 Ayat 1 huruf d, dan Pasal 10 UU No 44 tahun 2008.Bahkan Kaligis sempat membacakan sikap penolakan UU Pornografi oleh Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia M Shiddiq Al Jawi.
Upaya Tim 11 ini mendapat dukungan dari Wakil Bupati Minahasa Tenggara Drs Djeremia Damongilala dan Sekretaris Kota Manado Drs Harold Menoreh. Kepada tim mereka mengatakan, yang dilakukan tersebut adalah bentuk kecintaan Sulawesi Utara terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.Sebelumnya juga, Gubernur Sulut Drs SH Sarundajang secara tegas menyatakan menolak memberlakukan undang-undang tersebut di daerah ini. ‘’Jadi kami menyampaikan terima kasih terhadap pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah kota/kabupaten yang sangat mendukung perjuangan kami ini,’’ kata Pnt Billy didampingi Ketua Komisi Pemuda/Remaja Pucuk Pimpinan KGPM Pnt Tenni Assa dan Ketua Komisi Daerah Remaja GPdI Sulut Pdt Haezar Sumual.
Delegasi Tim 11 yang terdiri atas Pnt Billy Lombok (Ketua Komisi Pemuda Sinode GMIM), Pnt Jane Scipio (Sekretaris Komisi Wanita Sinode GMIM), Pnt Tenni Assa (Ketua Komisi Pemuda/Remaja Pucuk Pimpinan KGPM), Donny Rumagit (GMNI), Pnt Charles Lepar (FPLG), Harvanny Boki (Imama Minsel) dan Kristo Lonteng mendapat dukungan Majelis Adat Minahasa seperti Paulus Heydemans, Matulandi Supit, Ferol Warouw.(tas) http://mdopost.com/
Comments
Post a Comment